Undang-undang yang terkait pariwisata
HUKUM DAN
UNDANG-UNDANG YANG TERKAIT DENGAN PARIWISATA
Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
* Faktor
utama yang sangat menentukan penyelenggaraan kegiatan adalah kepastian hukum.
*
Kepariwisataan merupakan kegiatan bisnis yang berdimensi internasional,
kepastian hukum menjadi suatu keharusan.
Apabila suatu saat terjadi perselisihan (dispute)
antara pihak indonesia dengan mitranya (pihak asing), maka akan semakin rumit,
karena terkait dengan kepastian hukum multi nasional.
* Faktor
utama yang sangat menentukan penyelenggaraan kegiatan adalah kepastian hukum.
*
Kepariwisataan merupakan kegiatan bisnis yang berdimensi internasional,
kepastian hukum menjadi suatu keharusan.
* Dalam UU
No.09 Tahun 1990, ada tiga hal pokok yang diatur, antara lain:
A. Obyek dan
Daya Tarik Wisata Alam
B. Obyek dan
Daya Tarik Budaya
C. Obyek dan
Daya Tarik Wisata Minat Khusus
Sarana Pariwisata :
A. Sarana
Akomodasi
B. Sarana
makan dan minum
D. Sarana
angkutan wisata
E. Sarana
wisata tirta
F. Kawasan
pariwisata
n Jasa
Pariwisata
A. Jasa biro
perjalanan wisata
B. Jasa agen
perjalanan wisata
C. Jasa
pramuwisata
D. Jasa
konvensi, perjalanan insentif dan pameran
E. Jasa
impresariat
F. Jasa
konsultan pariwisata
G. Jasa
informasi
Selanjutnya, tujuan penyelenggaraan pariwisata untuk:
*
Memperkenalkan , mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu
obyek dan daya tarik wisata.
* Memupuk
rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa.
* Memperluas
dan meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja.
*
Meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat.
* Mendorong
pendaya gunaan produksi nasional
Juga mencantum kewajiban secara eksplisit untuk
memperhatikan:
*
Nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang
hidup dalam masyarakat.
Kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup.
1.
Undang-Undang No.05 Tahun 1992 tentang cagar budaya.
n Berkaitan
dengan upaya pemeliharaan, pelindungan dan pelestarian obyek wisata/daya tarik
wisata.
n Secara
eksplisit dinyatakan bahwa: benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa
yang paling penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu
pengetahuan dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi
pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional.
n Pasal-pasal
yang terdapat dalam undang-undang ini antara lain mencakup:
* Tujuan dan
Lingkup
*
Penguasaan, pemilikan, penemuan dan pencarian
*
Perlindungan dan pemeliharaan
* Pemanfaatan
* Pengawasan
Ruang Lingkup:
* Benda
cagar budaya
* Benda yang
diduga benda cagar budaya
* Benda
berharga yang tidak diketahui pemiliknya.
Benda yang tergolong benda cagar budaya:
* Benda
buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau
kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya, dianggap mempunyai nilai
penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
* Benda alam
yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Dengan demikian semua benda yang termasuk katagori tersebut wajib dipelihara, dilindungi dan dilestarikan.
Dalam undang-undang ini juga dimuat ketentuan pidana
dengan ancaman berat, dan juga denda, bagi siapa saja yang melanggar, baik itu
merusak, membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk/warna, memugar atau
memisahkan benda cagar budaya tanpa ijin pemerintah.
2.
Undang-Undang No.04 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
n UU lainnya
yang berkaitan dengan pemeliharaan, perlindungan dan pelestarian obyek/daya
tarik wisata.
n Memuat
ketenttuan pokok mengenai:
* Lingkungan
hidup
*
Pengelolaan lingkungan hidup
* Ekosistem
* Daya
dukung lingkungan
* Sumber
daya
* Baku mutu
lingkungan
* Pencemaran
lingkungan
* Perusakan
lingkungan
* Dampak
lingkungan
* Analisis
mengenai dampak lingkungan
* Konservasi
sumber daya alam
*
Pembangunan berwawasan lingkungan, dll.
n Dimuat juga
ketentuan pidana dan denda bagi yang merusak dan mencemarkan lingkungan.
3.
Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah harus mendapat
perhatian.
a. UU ini
disebut Undang-undang Otonomi Daerah karena pada prinsipnya mengatur
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas
desentralisasi.
b.
Menempatkan otonomi daerah sepenuhnya pada daerah kabupaten atau daerah
kota.
c. Namun
masih ada kewenangan Pemerintah Pusat, antara lain:
· Politik
luar negeri dan pertahanan keamanan
· Peradilan, moneter dan fiskal Agama
4.
Peraturan Pemerintah
a.
Peraturan Pemerintah No.34 tahun 1979 tentang Penyerahan sebagian urusan
Pemerintah dalam bidang Kepariwisataan kepada kepala Daerah tingkat I.
·
Peraturan Pemerintah pertama dalam bidang Kepariwisataan.
·
Terdapat 12 urusan pariwisata yang diserahkan menjadi urusan rumah
tangga daerah tingkat I.
b.
Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1999 tentang Benda Cagar Budaya
· Terdiri
dari 47 pasal.
c.
Peraturan Pemerintah No.20 tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran
Air.
· Penting
dalam hal kelangsungan hidup manusia, termasuk kegiatan pariwisata.
d.
Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan
Hidup.
· Penting
dari segi pembangunan, khususnya pengembangan pariwisata.
PP ini merupakan tindak lanjut dari UU No.23 tahun
1997 tentang lingkungan hidup dan pengganti PP No.51 tahun 1993 tentang AMDALH
yang dianggap sudah ketinggalan.
e.
Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1998 tentang Koordinasi kegiatan
Instansi Vertikal di Daerah.
5.
Keputusan dan Instruksi Presiden
a.
Keputusan Presiden No.30 tahun 1969
Kepres tentang Pengembangan Kepariwisataan Nasional.
Hanya terdiri dari 8 pasal antara lain:
·
Kebijakan dibidang pengembangan kepariwisataan nasional ditetapkan oleh
Presiden
· Dalam
menetapkan kebijaksanaan umum, Presiden dibantu oleh sebuah Dewan Pertimbangan
Kepariwisataan Nasional.
b.
Keputusan Presiden No.15 tahun 1983
* Kepres
tentang kebijakan Pengembangan Kepariwisatan.
* Pada
dasarnya menetapkan empt hal:
1.
Pemberian fasilitas bebas visa bagi wisatawan mancanegara
2.
Penambahan pintu-pintu masuk udara dan laut.
3. Pemberian
keringanan kepada usaha-usaha pariwisata.
4.
Pemberian kemudahan pelayanan kepada wisatawan.
c.
Keputusan Presiden No.60 tahun 1992 tentang Dekade kunjungan wisata dari
tahun 1991 sampai dengan tahun 2000.
d.
Instruksi Presiden
* Inpres
No.9 tahun 1969 tentang Pedoman dalam melaksanakan Kebijakan Pemerintah dam
Membina Pengembangan kepariwisataan Nasional.
* Inpres
No.3 tahun 1985 tentang Keringanan Pajak Pembangunan I dan Retribusi Izin membangun Hotel di Daerah
Tujuan Wisata.
* Inpres
No.5 tahun 1987 tentang Penyederhanaan
Perizinan dan Retribusi di bidang Usaha Pariwisata.
* Inpres
No.3 tahun 1989 tentang Kunjungan Wisata Indonesia tahun 1991 (Visit Indonesia
Year)
e.
Keputusan Menteri dan Dirjen

0 komentar: