Susunan Organisasi PHRI
Badan Pimpinan Pusat ( BPP ) berkedudukan di Ibukota Negara
Badan Pimpinan Daerah ( BPD ) berkedudukan di Ibukota
Propinsi
Badan Pimpinan Cabang ( BPC ) berkedudukan di Ibukota
Tingkat II
Kekuasaan dan Wewenang dipegang oleh:
Kekuasaan dan wewenang organisasi dipegang oleh Musyawarah
Nasional ( MUNAS), Musyawarah Daerah ( MUSDA ), dan Musyawarah Cabang ( MUSCAB
)
Musyawarah Daerah ( MUSDA ) merupakan forum musyawarah untuk
memilih Pengurus Daerah sebagai pembantu dan pelaksana kebijakan Badan Pimpinan
Pusat di daerah dan Dewan Anggota.
Musyawarah Cabang ( MUSCAB ) merupakan forum musyawarah
untuk memilih Pengurus Cabang sebagai pelaksana kebijakan Badan Pimpinan Pusat
dan Badan Pimpinan Daerah di Cabang.
Kepemimpinan Organisasi:
Dipegang oleh Badan Pimpinan Pusat, Badan Pimpinan Daerah
dan Badan Pimpinan Cabang

0 komentar: